DAERAH

Bupati Musi Rawas Terima Kunjungan Posbakumadin Kota Lubuklinggau

Published

on

Musi Rawas, Saranapublik.com – Audiensi Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Lubuklinggau di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Rabu (14/12/2022). Hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kadis Kominfo Musi Rawas, Bagian Hukum, Ketua dan Jajaran Posbakumadin Lubuklinggau.

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud telah mendukung program Posbakumadin dalam memberikan bantuan hukum sebagai pendamping hukum perkara pidana dan perdata khusus masyarakat miskin/tidak mampu yang saat ini sudah terealisasikan tahun 2022 di Kabupaten Musi Rawas.

Dalam hal itu Elvis Frisli,SH Selaku Anggota Posbakumadin Kota Lubuklinggau Mengucapkan terima kasih, atas diterima beraudiensi dengan Bupati Kabupaten Musi Rawas, didalam agenda bersilahturahmi dan pemberian piagam kepada Bupati Musi Rawas atas pelayanan bantuan hukum gratis

Dasar pemberian piagam penghargaan tersebut, bahwa Pemkab Musi Rawas memprogramkan bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu secara cuma-cuma sebanyak empat perkara.

“Dalam hal itu Posbakumadin Lubuklinggau menjalin kerjasama untuk MoU antara Posbakumadin dengan Pemkab Musi Rawas untuk penanganan perkara tersebut, dalam hal itu Pemkab Mura menganggarkan empat perkara secara cuma-cuma untuk masyarakat kurang mampu.”ujar Pengacara Muda itu.

Didalam kesempatan itu juga dirinya mengucapkan selamat kepada Pemkab Musi Rawas karena diawal bulan Desember ini mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM sebagai Kabupaten Layak Anak yang diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Kedepan Posbakumadin Lubuklinggau berharap kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, agar bisa menganggarkan program tersebut lebih banyak lagi. Kalau sekarang dianggarkan empat perkara, kami harap ditahun berikutnya dianggarkan 10 perkara atau lebih.” Harap Elvis.(**)

Bupati Musi Rawas Audiensi Bersama Posbakumadin Kota Lubuklinggau

Trending

Exit mobile version