DAERAH
Di Kepahiang 3 Pabrik Tahu Disidak Polisi Dan Dinas LH
Saranapublik.com – Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup tiba-tiba melakukan inspeksi mendadak (sidak,red) pada tiga titik lokasi pabrik pengolahan tahu dan tempe di Kabupaten Kepahiang Selasa (14/2/23) siang. Sidak tersebut lantaran adanya dugaan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah pabrik tahu tempe sembarangan, sementara sesuai dengan ketentuannya, hasil industri seperti pengolahan tempe harus melalui penyaringan atau filter limbah.
Baca Juga: Tingkatkan Kebersamaan, Polres Lebong Gelar Coffee Morning Bersama Komunitas Ojek Gendeng
Dari sidak tersebut Unit Tipidter dan Dinas LH Kepahiang menemukan masih ada pabrik pengolahan tahu dan tempe yang tidak tahu terkait tata cara pengolahan limbah, yakni diduga membuang limbah ke sungai.
“Sebelumnya pelaku usaha ini diperingati setiap 6 bulan sekali terkait tata cara pengolahan limbah, termasuk larangan membuang limbah ke sungai. Dari sidak yang dilakukan tadi, ternyata ada pabrik yang membuang limbah ke sungai, langsung kita peringati dan beri teguran keras,” tegas Kadis LH Swifanedi Yusda, S.Hut.
Sementara itu dijelaskan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit Tipidter Satreskriim Polres Kepahiang Ipda Andika Rizkiawan, berdasarkan undang-undang yang sudah diatur, membuang limbah ke sungai merupakan pelanggaran hukum yang dapat mencemari sungai dan merusak ekosistem sungai serta dapat merugikan masyakat lainnya akan limbah tersebut. Sehingga untuk para pengusaha yang masih membuang limbah tersebut dapat ditindak tegas secara hukum, sesyai dengan hukum yang berlaku.
“Terkait dengan pengelolaan limbah pabrik itu ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pelaku industri, agar jangan sampai limbahnya mencemari lingkungan,” ujar Kanit.(Red)