DPRD Kota Lubuklinggau

DPRD Lubuklinggau Gelar Rapat Bahas Propemperda Tahun 2026

Published

on

Lubuklinggau, Saranapublik.com – DPRD Kota Lubuk Linggau bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dalam rangka agenda rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026 di Ruang Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (19/1).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman yang dalam penyampaiannya, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas pengajuan Peraturan Daerah (Perda) serta rencana Perda inisiatif yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026 dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Lubuk Linggau Ervan Affansyah, Kepala Disdukcapil HM Muhammad Ikbal, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Cikwi, Kabag Pemerintahan Ongki Pranata, Kepala Badan Pendapatan Daerah H Hasan Basri, serta anggota DPRD Almeidy Sastra Dikrama, Rinaldi Efendi, Bambang Rubianto, dan pejabat terkait lainnya.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengajukan sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada Tahun 2026 dan juga menyinggung kondisi pada Tahun 2025, dimana hanya Perda rutin yang dapat dilaksanakan akibat kebijakan efisiensi anggaran.

“Diharapkan pada tTahun 2026 sekitar 70 persen Perda dapat terealisasi. Kami mengharapkan kerja sama yang baik antar OPD dan mulai bulan depan sudah ada Perda yang dapat dibahas,” ujar Hambali .

Lebih lanjut dijelaskan, Raperda yang diajukan telah melalui tahapan usulan, dari usulan tersebut, terdapat lima Raperda prioritas, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting, serta Ketahanan Pangan.

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ketua juga menekankan perlunya perbaikan terhadap Perda Retribusi dan Pajak Daerah Tahun 2025 agar lebih efektif. Namun demikian, ia mengingatkan agar Perda yang disusun tidak membebani masyarakat serta tidak menghambat iklim investasi di daerah.(R)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version