HUKUM

Hari Ketujuh, Tiga Terdakwa Kasus Disdik Mura Belum Ajukan Banding

Published

on

Ketiga Terdakwa yakni Rosurahati, Rifai dan Irwan Efendi dalam Kasus Korupsi Disdik Musi rawas menerima keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

hal ini mengingat tujuh hari setelah pembacaan putusan hakim yang diketuai Oleh Ketua Efrata Happy Tarigan dibantu Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.

Disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Rifai yakni M Hidayat SH MH sampai sekarang saudara Rifai belum ada komunikasi untuk upaya hukum banding dikarenakan tugasnya sampai pembacaan putusan.

“Bisa jadi saat banding terdakwa bisa menggantikan kuasa hukum lainya,” tutur Dayat sapaan akrabnya.

Terpisah kuasa hukum Rosurohati yakni Gresselly SH MH sejauh ini kliennya masih pikir pikir.

“Sampai sejauh ini saya belum menerima konfirmasi dari Rosa terkait upaya hukum banding,” ujar Gresselly

Kejaksaan Negeri Lubuinggau Kasi Intel Husni Mubarok saat dimintai keterangan upaya hukum terdakwa pasca putusan ketiga terdakwa kasus korupsi Disdik Musi Mawas, Sampai Sore ini, Rabu 26 Oktober 2022 belum ada konfirmasi dari terdakwa.

“Sampai sore ini kami menginformasikan di PN Tipikor Palembang belum ada kuasa hukum ketiga terdakwa melayangkan berkas administrasi untuk upaya hukum banding, mengingat waktu tujuh hari sudah habis yakni sore ini,” ucap Husni.

Sebelumnya ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi, tiga mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Disdik Mura) yang terlibat kasus pungli diklat penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Mura Tahun 2019 di putus PN Tipikor Palembang.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang secara zoom meeting dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum masing-masing.

Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.

Efrata Happy Tarigan menyatakan, hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan ketiga terdakwa, mereka mengakui dan berterus terang di persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan menyatakan hal meringankan Terdakwa RI telah menitipkan uang Rp 127.500.000 dan mendapat Juctice Collaborator (JC), kemudian Terdakwa ID telah menitipkan uang Rp 46 juta. Sementara Terdakwa RM tidak ada.

Setelah mendengarkan putusan JPU, Hakim Efrata Happy Tarigan menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut.

Melalui penasehat hukumnya masing-masing, ketiga terdakwa menyatakan pikir- pikir Sedangkan JPU juga nyatakan pikir-pikir.

Majelis akim memberikan waktu 7 hari kerja untuk nyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan ini. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version