HUKUM

Mengaku Jadi Korban Rudapaksa, Malah di Lapor Ke Polda, ART di Bengkulu Ngadu ke Hotman Paris

Published

on

Bengkulu, Saranapublik.com – Asisten Rumah Tangga (ART) dari Bengkulu mengadu ke Hotman Paris melalui via telepon. ART ini mengaku dalam keadaan hamil 6 bulan mencari keadilan setelah diperkosa di ruangan karoke atau dalam Rumah.

“Kejadiannya berawal waktu dia kerja sebagai ART/pengasuh anak diduga dia diperkosa oleh anak majikan yang baru berumur sekitar 17 tahunan, dengan cara di paksa diruang karaoke (dalam rumah),” kata hotmanparisofficial didalam postingannya, dikutip Minggu (04/12/2022).

Dituliskan diinstagram hotmanparisofficial sesudah hamil ART ini meminta pertanggung jawaban akan tetapi sekarang majikan malah melaporkan dia di Polda Bengkulu dengan tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Hotman tidak dalam posisi menyimpulkan siapa yang benar, apakah benar dia diperkosa oleh anak majikan?.

“Apakah ART ini yang merayu anak majikan?, tapi ART ini dalam keadaan menangis menelpon Hotman dari Bengkulu dan mengadu bahwa dia dilaporkan di Polda Bengkulu oleh majikannya dengan tuduhan persetubuhan dengan anak dibawah umur. ART ini umur 20 tahun sedangkan anak majikan baru mendekati umur 18 tahun,” terangnya.

Dengan kejadian tersebut kemudian Hotman menghibau para aktivis perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Bengkulu untuk memberikan atensi atas kasus ini untuk menemukan fakta kejadian sebenarnya.

“Jika benar dia diperkosa dan mengakibatkan kehamilan, akan tetapi yang dia dapat adalah ancaman hukuman karena di laporkan di Polda Bengkulu, kasian kalau itu benar. Sebaliknya kalau benar anak laki majikan tersebut adalah korban rayuan oleh ART ini maka tentu hukum harus di tegakkan,” lanjut Hotman.

Anak majikan ini tubuhnya tinggi besar dan umurnya 17 tahun lebih sehingga ART tidak kuat untuk melawan pada saat diperkosa. Sekali lagi ia belum dapat menyimpulkan pihak mana yg benar dan tidak mau menuduh siapa pelaku pidananya, apakah ART atau apakah anak majikan?.

“Namun demikian, mohon perhatian Bapak Kapolda Bengkulu untuk memberikan atensi dan melakukan penyelidikan secara objektif karena ART ini sudah dilaporkan oleh keluarga majikan di Polda Bengkulu. Mohon Para Pengacara di Bengkulu dampingin ART ini karena sudah dapat panggilan dari Polisi,” harapnya.

Versi Pengacara ART
Pengacara korban diduga pelaku pemerkosa Asisten Rumah Tangga (ART) angkat bicara kenapa klien nya hingga saat ini melapor ke Hotman Paris. Korban melapor ke Hotman Paris lantaran diduga tidak mendapatkan keadilan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Ranggi Setiyadi, S.H., CIL, ia menceritakan korban sebelumnya telah melapor ke pihak unit perlindungan perempuan dan anak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kemudian tidak direspon, hingga meminta bantuan kami.

“Tanggal 30 September 2022 Korban datang ke kantor minta pendampingan membuat laporan ke Polda Bengkulu. Tapi sebelum membuat laporan polisi pada tanggal 27 (tempo lalu) mendatangi unit perlindungan perempuan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu akan tetapi tidak direspon dengan baik, barulah korban datang ke kantor kami,” jelasnya saat diwawancara melalui via telepon, Minggu (04/12/2022) malam.

“Intinya didalam laporan (ke Polda Bengkulu) Kami bulan September itu korban telah hamil yang dilakukan oleh anak majikan tempatnya berkerja. Setelah membuat laporan ke Polda kami diarahkan ke BPA untuk konsultasi selama 2 jam lebih, setelah melakukan konsultasi intinya pihak Polda tetap tidak bisa menindak lanjutinya dengan alasan bukti tidak kuat,” jelasnya.

“Selang beberapa Minggu, sekitar 2 minggu ada panggilan dari Polda Bengkulu terkait laporan si Anak Majikan tersebut. Saat ini korban posisinya menjadi terlapor dan perkara ini sampai sekarang masih berjalan. Ini kabarnya hari Selasa ini akan diperiksa lagi. (Bingung) kok laporan kita ditolak, mereka diterima,” jelasnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan korban ini sebenarnya tidak menuntut banyak Cuma minta pertanggungjawaban dari pelaku. Dan diduga pemerkosaan ART ini merupakan cucu dari orang (pejabat pemerintah daerah) yang berperang dimasanya.

Versi pengacara pelapor
Ana Tasia Pase SH MH selaku kuasa hukum pelapor menegaskan bila informasi yang dijelaskan si ART tidak lah benar. Bahkan, ia sendiri telah melaporkan si ART ke Polda Bengkulu dengan delik persetubuhan anak di bawah umur.

“Kejadian ini terjadi pada Juni 2022,” kata Ana, Minggu (4/11).

Lebih lengkap Ana jelaskan, pelaku (ART) sering merayu dan memeluk, hingga masuk ke kamar korban. Pada siang hari di bulan Juni 2022, pelaku merayu dan merangsang korban hingga terjadi persetubuhan.

“Korban juga takut dengan ancaman pelaku yang sering berkata kasar dan membanting barang,” imbuhnya.

Kemudian, pada Agustus 2022, pelaku juga sempat mencecar korban dan melontarkan kekerasan verbal pada korban. Ana sendiri memiliki bukti rekaman terkait hal ini.

“Kekerasan verbal ini sering terjadi. Bahkan mantan ART itu pernah kejar mau pukul korban, disaksikan oleh tetangga,” kata Ana.

Kenapa anak berusia 17 tahun takut dengan ART? Dosen Unived ini menambahkan nanti akan ada ahli di persidangan yang menjelaskan secara rinci.

“Kami hanya menjelaskan runtutan hukumnya, hak-hak anak, dan perlindungan anak,” ungkapnya.

Pada Agustus itu pula, sambung Ana, ART itu keluar dari rumah si majikan. Barulah pada September, ia mengaku telah hamil.

“Saat itu, ART mendesak korban untuk mengakui dan memberi 2 pilihan, yakni bertanggung jawab atau menggugurkan,” jelasnya.

Dari hasil USG saat itu, kata Ana, usia kandungan 22 minggu (5,5 bulan). Sedangkan ART mengaku bersetubuh dengan korban pada Juni 2022.

“Biarlah nanti ahli dan dokter kandungan yang menjelaskan lebih lanjut di persidangan,” kata dia. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version