HUKUM

JPU Nyatakan P21 Terhadap Berkas Korupsi DD Kertapati

Published

on

Bengkulu Tengah, Saranapublik.com – Jelang akhir tahun 2022, Tim Penyidik dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu berhasil merampungkan berkas penyidikan kasus Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) pada Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati.

“kita telah menetapkan Saudara Buksin Effendi (44) yang menjabat sebagai Kepala Desa Kertapati dari tahun 2015 sampai dengan sekarang sebagai tersangka,” ujar Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Donald Sianturi, SH., MH, melalui Kasubsi Penmas Si Humas Aipda Farizal, MH, dalam keterangan tertulisnya Senin (26/12/22) 

Pihaknya juga menyebutkan dalam perkara ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 494.890.534, berdasarkan Audit PKKN Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap kegiatan pengelolaan dana desa pada tahun 2019 yang lalu.

Ia juga menambahkan kerugian yang timbul dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Benteng.

“dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan,” pungkasnya mengakhiri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version