HUKUM

Niat Berobat, Berakhir Pelecehan

Published

on

Musi Rawas, Saranapublik.com – J (42), warga asal Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Diduga telah melakukan tindak pelecehan kepada korban, Bunga (13) asal Kecamatan yang sama.

Dalam keterangan korban, awal mula terjadinya kasus ini pada tahun 2017. Saat itu, korban bersama neneknya mendatangi rumah tersangka untuk berobat. Kasus ini teruangkap, setelah korban didampingi pihak keluarga melapor ke Mapolres Musi Rawas pada, Sabtu 22 Oktober 2022.

Pihak keluarga melaporkan pelaku setelah mendapati sebuah benjolan yang tumbuh di bagian belakang kepala korban, yang berimbas penglihatan korban menjadi kabur.

Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi setelah mendapat arahan serta di back up oleh tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas meluncur ke rumah tersangka.

” Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat.

Barang bukti turut diamankan 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna merah bertuliskan Bare bears dan 1 (satu) helai celana panjang warna merah bertuliskan bare bears.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Remon)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version