HUKUM

Oknum Honorer di Kota Bengkulu Setubuhi Keponakan Hingga Hamil 8 Bulan

Oknum honorer ditangkap Polresta Bengkulu

Published

on

Saranapublik.com – Oknum honorer di Kota Bengkulu berinisial E (34), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dikediamannya di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Kamis (3/11/2022) dini hari. E ditangkap petugas, setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap perempuan yang merupakan keponakannya sendiri. 

Akibat perbuatannya, korban mengalami kehamilan 8 bulan.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau disampaikan Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan, perbuatan terduga pelaku dilakukan sejak Maret 2022 lalu. Saat itu, terduga pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa melayaninya. 

Karena korban ini tinggal di rumah terduga pelaku dan dalam masa pendidikan, korban diancam tidak akan dibiayai oleh terduga pelaku. Korban lantas menuruti kemauan terduga pelaku.

Hingga Bulan Maret 2022, korban masih melayani kemauan terduga pelaku dan akhirnya sekarang korban hamil 8 bulan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Bengkulu.

“Korban ini tinggal di rumah pamannya, karena masih korban sekolah di Bengkulu. Orang tua korban berada di Padang. Perbuatan terduga pelaku dilakukan berulang kali hingga korban mengalami kehamilan,” ungkap Kasi Humas dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version