Uncategorized
PAW di DPRD Provinsi, Masih Ranah Mahkamah Partai dan Tidak ada Urgensi
Saranapublik.com, BENGKULU – Polemik surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, M.M, kian memanas. Kuasa hukum Sumardi, Mudrika, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses tersebut belum dapat dilanjutkan sebelum ada kejelasan hukum dari Mahkamah Partai.
Pernyataan itu disampaikan Mudrika kepada wartawan, Kamis (25/2/2026). Ia meminta semua pihak memahami secara utuh isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, agar tidak membangun opini seolah-olah gugatan kliennya telah ditolak secara substansi.
“Benar amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Namun dalam pertimbangan hukumnya ditegaskan bahwa perkara ini merupakan ranah Mahkamah Partai. Artinya, penyelesaiannya berada di internal partai politik,” tegas Mudrika.
Ia menilai, ada persyaratan penting dalam mekanisme PAW yang tidak bisa dicampuri pihak luar, terutama yang berkaitan dengan AD/ART partai politik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, membangun narasi berdasarkan keinginan politik tanpa legal standing yang jelas hanya akan memperkeruh suasana.
Mudrika juga mengingatkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang MD3, partai pemenang pemilu memang memiliki kewenangan menunjuk Ketua DPRD. Namun, proses tersebut harus memenuhi syarat administratif, termasuk tidak adanya gugatan atau keberatan yang masih berjalan saat PAW dilakukan.
Terkait agenda kelembagaan, ia mengungkapkan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD telah menjadwalkan paripurna pada 2 Maret 2026 untuk membahas agenda tersebut.
“Untuk paripurna silakan saja dilaksanakan sebagai agenda DPRD. Namun proses PAW belum bisa dilakukan sebelum persoalan ini menjadi jelas. Jangan sampai perkara yang masih berproses justru digelapkan dengan komentar atau pernyataan yang merugikan klien kami,” ujarnya.
Ia juga memastikan, hingga saat ini seluruh kegiatan di DPRD Provinsi Bengkulu tetap berjalan normal tanpa gangguan. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak bersabar menunggu putusan dari Mahkamah Partai Golkar sebagai forum yang berwenang menyelesaikan sengketa internal tersebut.
Mudrika turut meminta Samsu Amanah agar tidak membangun kesan bahwa pergantian tersebut bersifat mendesak, mengingat masih adanya keberatan dan proses hukum yang berjalan serta tidak ada urgensi.
“Selagi ini masih menjadi ranah internal partai dan belum ada putusan final, kami meminta semua pihak menahan diri. Etika dan adab politik harus tetap dijaga,” tutupnya.
Polemik PAW Ketua DPRD Bengkulu pun dipastikan masih akan berlanjut hingga terbitnya putusan Mahkamah Partai yang akan menjadi penentu arah proses selanjutnya.