BENGKULU
PAW Ketua DPRD Bengkulu Dipaksakan? Sengketa Belum Final, Risiko Cacat Hukum Mengintai Administratif
Saranapublik.com, BENGKULU, – Polemik Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kian memanas. Isu ini tak lagi sekadar dinamika politik internal partai, tetapi telah mengerucut pada persoalan legalitas dan potensi cacat prosedur administratif.
Dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar Senin (2/3/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, terdapat dua agenda utama:
1. Penyampaian LKPJ Gubernur Bengkulu Tahun 2025.
2. Pengumuman usulan pemberhentian pimpinan dan usulan pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
Namun agenda kedua justru menyita perhatian dan memicu perdebatan tajam antarfraksi.
Sengketa Internal Golkar Belum Final
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Provinsi Bengkulu secara resmi membacakan Pendapat Hukum Fraksi Nurani Pembangunan. Intinya, proses PAW dinilai belum memenuhi unsur finalitas administratif karena sengketa internal di tubuh Partai Golkar masih berproses di Mahkamah Partai.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 32, sengketa internal partai wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai sebelum ditempuh langkah hukum lain.
Karena hingga kini belum ada putusan final dan mengikat, Fraksi Hanura menilai keputusan DPP Partai Golkar terkait pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD belum memenuhi unsur kepastian hukum. Jika tetap diumumkan, langkah tersebut berpotensi cacat prosedural.
Tata Tertib DPRD dan Syarat Administratif
Fraksi Hanura juga menyoroti Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
- Pasal 49 ayat (1) huruf b: Pemberhentian pimpinan DPRD harus diusulkan partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 50 ayat (1): Usulan tersebut dilaporkan dalam rapat paripurna.
- Pasal 50 ayat (2): Pemberhentian ditetapkan dalam rapat paripurna.
Menurut Fraksi Hanura, frasa “sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” bukan sekadar formalitas administratif berupa surat rekomendasi, melainkan harus bebas dari sengketa aktif dan memenuhi asas kepastian hukum.
Paripurna, ditegaskan, bukan forum stempel administratif. Ia merupakan ruang klarifikasi dan verifikasi sebelum penetapan keputusan.
Rujukan PP 12 Tahun 2018
Selain itu, Fraksi Hanura juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD yang sah terjadi apabila:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan karena menjadi tersangka/terdakwa
4. Tidak sedang dalam kondisi sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap
Artinya, apabila masih terdapat sengketa internal partai yang belum final, maka syarat administratif belum sepenuhnya terpenuhi dan usulan belum dapat ditindaklanjuti.
Asas Kepastian Hukum dan Tanggung Jawab Pejabat
Fraksi Hanura juga mengingatkan agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme formal dan tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam Pasal 10 dan Pasal 17 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib bertindak berdasarkan asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
Artinya, setiap keputusan administrasi negara—termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan pimpinan DPRD—harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas, prosedur yang lengkap, serta bebas dari konflik atau sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap.
Fraksi Hanura menilai, apabila keputusan tetap diterbitkan di tengah sengketa internal partai yang belum final, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan membuka ruang gugatan hukum di kemudian hari.
Selain itu, persoalan ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan daerah yang taat asas dan taat prosedur.
Imbauan kepada Gubernur
Fraksi Hanura mengingatkan agar Gubernur atau pejabat yang berwenang tidak terlebih dahulu menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan selama sengketa hukum masih berjalan. Mekanisme internal partai, termasuk proses di Mahkamah Partai, harus diselesaikan hingga adanya putusan final dan mengikat untuk menghindari cacat hukum administratif.
Empat Rekomendasi Fraksi Hanura
Ketua Fraksi Hanura DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyampaikan empat poin sikap tegas:
1. DPRD memiliki dasar hukum kuat untuk menunda agenda pengumuman PAW dalam paripurna.
2. Finalitas putusan Mahkamah Partai merupakan syarat moral dan administratif.
3. Penundaan adalah langkah konstitusional berdasarkan asas kepastian hukum dan kehati-hatian demi menjaga marwah DPRD.
4. Setelah ada putusan final dan mengikat, DPRD wajib melanjutkan proses sesuai tata tertib.
“Ini soal menjaga kepastian hukum dan marwah lembaga, bukan sekadar soal politik,” tegas Usin dalam forum paripurna.
Kini DPRD Provinsi Bengkulu berada di titik krusial: melanjutkan proses administratif di tengah sengketa, atau menunggu putusan final demi kepastian hukum.
Jika langkah diambil tanpa finalitas hukum internal partai, yang dipertaruhkan bukan hanya potensi gugatan, tetapi juga legitimasi dan wibawa lembaga legislatif daerah. Publik pun mencermati, keputusan mana yang akhirnya diambil dalam polemik PAW ini.