HUKUM

Pensiunan Guru di Bengkulu Laporkan Mantan Anggota DPR RI dan Oknum BPN ke Bareskrim Polri Dugaan Mafia Tanah

Published

on

Saranapublik.com, Jakarta — Pensiunan Guru bernama Meriyanti, warga Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, melaporkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari berinisial N-D bersama sejumlah oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) didampingi kuasa hukum Rizki Dini Hasanah, S.Kep., S.H ke Bareskrim Polri.

‎Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta otentik dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik atas sebidang tanah milik pelapor.

‎“Karena adanya perbedaan data dan dugaan manipulasi dokumen pertanahan, kami melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizki Dini Hasanah, S.Kep., S.H., Kuasa hukum Meriyanti.

‎Dini mengungkapkan indikasi adanya persoalan serius dalam sengketa lahan yang menimpa kliennya. Ia menduga kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari praktik mafia tanah yang bekerja secara terstruktur dan sistematis.

‎Dini menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya mengajukan peningkatan status tanah dari surat adat menjadi sertifikat. Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu menyatakan bahwa lahan tersebut telah masuk dalam peta bidang atas nama pihak lain, yaitu atas nama Ahmad Rusdi.

‎“Yang menjadi kejanggalan, peta bidang yang ditunjukkan oleh BPN tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam database pertanahan nasional,” ungkap Dini.

‎Untuk memastikan keabsahan klaim tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran melalui sistem pertanahan nasional, termasuk menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku.

‎“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa peta bidang berdasarkan nomor hak sertifikat pihak yang mengklaim justru tidak cocok dan berbeda dengan peta yang ditampilkan oleh BPN Kota bengkulu. Ini adalah fakta yang sangat serius,” tegasnya.

‎Berpotensi Menyeret Banyak Pihak

‎Berdasarkan rangkaian kejanggalan dan kronologi panjang yang terjadi, Dini menilai perkara ini berpotensi menyeret banyak pihak jika diusut secara menyeluruh dan transparan.

‎“Bukan hanya melibatkan oknum swasta. Dugaan ini dapat merembet ke oknum ASN, dan bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum aparat penegak hukum,” ujarnya.

‎Ia meyakini, kasus yang dialami kliennya hanyalah satu dari sekian banyak praktik mafia tanah yang selama ini luput dari perhatian publik.

‎“Saya yakin, apabila perkara ini dibongkar secara serius, akan membuka benang kusut jaringan mafia tanah yang selama ini tumbuh subur di Bengkulu,” pungkas Dini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version