SELUMA
Pergoki Aksi Pelaku, Ibu Korban Lapor Polisi
Seluma, Saranapublik.com – Ayah tiri (44), di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bersetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban adalah anak tirinya sendiri.
Dalam keterangannya, Wakapolres Seluma Kompol Tatar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan oleh Polsek Sukaraja. Tersangka yang merupakan buruh harian lepas tersebut menyetubuhi anak tirinya sebanyak Lima kali, sejak pada 2022 lalu.
“Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu korban sedang tidak berada dirumah,” terang Wakapolres kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Bertengkar saat Gotong Royong, Warga Seluma Didamaikan Polisi
Tersangka ditahan sejak 3 Januari 2023 oleh Polsek Sukaraja.
Terungkapnya kasus tersebut ketika korban bercerita kepada bibinya, yang kemudian diceritakan kepada ibu kandungnya. Atas cerita itu, ibu korban kemudian memergoki tersangka saat melakukan aksinya. Karena tidak terima, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.