EMPAT LAWANG

Pj Bupati Lawang : Menyampaikan Pendapat Adalah Hak Semua Warga Negara”

Published

on

Pj Bupati Lawang : Menyampaikan Pendapat Adalah Hak Semua Warga Negara"

Empat lawang, Saranapublik.com – Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, menyampaikan pandangan penting terkait hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam imbauannya, Fauzan mengajak seluruh masyarakat Empat Lawang untuk tetap taat terhadap aturan dan prosedur yang berlaku ketika ingin menyampaikan aspirasi.

Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan dengan cara yang benar.

Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam imbauannya, Fauzan mengajak seluruh masyarakat Empat Lawang untuk tetap taat terhadap aturan dan prosedur yang berlaku ketika ingin menyampaikan aspirasi.
Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan dengan cara yang benar.

“Kalau nak nyampaikan aspirasi, itu hak kita. Cuman, laporkan kepada pihak yang wajib agar dapat dilakukan pengamanan dan pengawalan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menyampaikan aspirasi secara intelektual, tanpa menimbulkan kericuhan, penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, atau bahkan benturan fisik.

Hal ini demi menjaga situasi tetap tertib, aman, dan kondusif.

“Sampaikan secara intelek supaya tujuan tercapai dengan elok. Nedo membuat kericuhan, nedo nyebarkan berita hawak, fitnah ataupun sampai terjadi benturan fisik,” tambahnya.

Fauzan menyampaikan keyakinannya bahwa warga Kabupaten Empat Lawang adalah masyarakat yang taat aturan, optimis, religius, dan selalu menjaga keharmonisan di Bumi Salengkruani Sangi Kerawati. (Adv/BR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version