DPRD EMPAT LAWANG
Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Empat Lawang
Empat Lawang, Saranapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Empat Lawang, Gelar Paripurna, dengan berbagai agenda salah satunya Pergantian Antar Waktu (PAW).
Rapat ini melibatkan sejumlah agenda penting dalam konteks pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang.
Pertama-tama, rapat tersebut dimulai dengan pendengaran laporan dari Badan Anggaran dan Pansus-Pansus Dewan.
Ini adalah momen penting di mana aqnggota DPRD mendengarkan laporan yang berkaitan dengan masalah anggaran dan pembahasan dalam Dewan.
Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat dari Fraksi Dewan.
Ini merupakan forum di mana berbagai fraksi dalam Dewan memberikan pandangan dan pendapat mereka mengenai isu-isu terkini yang sedang dibahas.
Rapat Paripurna juga mencakup penandatanganan Keputusan Bersama yang merupakan langkah penting dalam proses legislatif di DPRD.
Keputusan ini mungkin berkaitan dengan kebijakan, program, atau keputusan lain yang akan memengaruhi Kabupaten Empat Lawang.
Namun, yang paling menonjol dalam rangkaian rapat ini adalah Rapat Paripurna Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang.
PAW dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 830/KPTS/I/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Keputusan ini mencakup pemberhentian Indra Gunawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dan pengangkatan Nudin Arhap sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Selain itu, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 832/KPTS/I/2023 tanggal 13 Oktober 2023 juga mengenai PAW anggota DPRD.
Keputusan ini meliputi pemberhentian Henny Verawati, S.E sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dan pengangkatan Tonizal, S.H sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang, juga untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Rapat Paripurna ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam menjalankan proses demokrasi dan memastikan pengisian kursi DPRD berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pj. Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, AP., MM., yang hadir dalam rapat tersebut, juga menegaskan pentingnya proses ini dalam mewakili suara rakyat dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.(Adv/Rmn)