BENGKULU

Rutan Bengkulu Ikuti Sosialisasi Pembinaan Napiter

Published

on

Bengkulu, Saranapublik.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu hari ini, rabu (26/10) mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-25.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme (Napiter) yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom. Kegiatan diikuti oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi bersama sejumlah staf subsi pelayanan tahanan di ruang kerja kasubsi. 

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB tersebut dibuka langsung oleh Kegiatan ini di buka oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi  Thurman Hutapea,Bc.IP., S.H., M.Hum. Dalam sambutannya Thurman menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari proses peradilan pidana adalah melalui program
rehabilitasi dan reintegrasi sosial, termasuk untuk napiter.

“Standar dan norma internasional menegaskan bahwa program rehabilitasi dan reintegrasi sosial untuk napiter adalah salah satu tujuan utama dari proses peradilan pidana. Program rehabilitasi dan reintegrasi juga penting untuk mencegah residivisme dan membantu menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat,” ujar Thurman.

Adapun kegiatan sosialisasi tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Sementara itu pemaparan mengenai Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme disampaikan langsung oleh Konsultan UNODC, Munajat, Phd. 

Lebih lanjut, Thurman menjelaskan pelatihan secara intensif dan penguatan kapasitas pembina keagamaan akan segera diadakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  pada setiap lapas. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version