HUKUM
Binluh di Sekolah, Sat Binmas Polres BU Sampaikan Bahaya Kenakalan Remaja
Bengkulu Utara, Saranpublik.com – Sambangi SMP Negeri 05 Kabupaten Bengkulu Utara, Sat Binmas Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu pagi hari kemarin, Rabu (25/10/2022) menggelar penyuluhan tentang bahaya kenakalan remaja yang mengancam para siswa sekolah.
Dibuka secara resmi oleh Kepala SMPN 05 Bengkulu Utara Ibu Neli S.Pd M.Pd, kegiatan penyuluhan yang dipimpin KBO Sat Binmas Ipda Edi Kartiko, kemudian digelar dengan penyampaian materi tentang bahaya kenakalan remaja diantaranya adalah pelanggaran hukum dan tindak pidana.
Pelanggaran hukum dan tindak pidana yang rawan dilakukan para siswa adalah mengganggu ketertiban umum dengan nongkrong jam sekolah, tawuran hingga kecelakaan lalu lintas kemudian membawa senjata tajam (sajam) dan narkoba tegasnya.
“Semuanya bisa dihindari dengan mengikuti aturan yang berlaku dan memperbanyak kegiatan positif, termasuk juga kepedulian dari pihak sekolah dan keluarga,”pungkasnya sembari mengingatkan agar segera membuat laporan kepada kepolisian terdekat apabila menemukan hal yang dapat menjadi gangguan harkamtibmas.
HUKUM
RUMAH HASIL KERJA KERAS TKW ASAL LAMPUNG SELATAN INI DILELANG BANK BRI!!
Lampung, Sarnapublik.com – Lelang agunan milik seorang nasabah Bank BRI di Sidosari kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan Provinsi lampung menjadi sorotan. “Rabu (24/7/24) pagi.
Menjadi sorotan karena proses lelang diduga ada kongkalikong dan tidak transparansi dinilai banyak kejanggalan. Mulai dari proses, harga lelang, hingga penetapan pemenang lelang.
Rumah ini milik Denny Prayogi sebagai nasabah bank BRI Cabang kalianda, ia telah melakukan beberapa upaya dari mengajukan keberatan bahkan somasi namun tak membuahkan hasil yang di harapkan.
Lebih lanjut Dian Burlian,S.H,.M.A. Dikenal dengan Pengacara Wong Cilik Mengatakan, hak tanggungan ini telah di lelang pada 14 April 2022 kemarin, upaya yang telah dilakukan oleh nasabah untuk mempertahankan hak tanggungan ini tidak main main, perkara ini telah sampai di mahkama agung namun kalah permohonannya ditolak ,”kata Dian
Tidak ingin berkecil hati, masih ada upaya terakhir untuk memperjuangkan hak tanggungan milik kliannya ini, katanya, Dian yang di kenal dengan pemgacara wong cilik akan mengajukan peninjauan kembali atau PK, atau mengajukan gugatan ulang katanya, karena menurut Dian ia bersta tim telah menemukan bukti bukti baru, ia optimistis akan memenangkan perkara ini. “Ujarnya
Sejak berita ini di tayangkan tim belum dapat berkomunikasi dengan pihak Bank BRI Cabang Kalianda untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. (Helmi/Tim)
DAERAH
Diduga Adanya Markup, APH Diminta Mengaudit Dana Desa Penum Bengkulu Tengah
Saranapublik.com, – Tidak bercermin pada kegagalan sebelumnya Kegiatan ketahanan pangan bibit Ikan Nila dan Ikan Mas di Desa Penum Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 lalu yang menelan anggaran dana desa ratusan juta yang dinilai gagal dan diduga merugikan negara bahkan tidak mempunyai manfaat bagi warga masyarakat desa. Kembali terjadi pada tahun 2024 program ketahanan pangan bibit ikan Nila dan ikan Mas dilakukan kembali dengan pagu anggaran Rp 140.025.600,- (Seratus Empat Puluh Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang menggunakan anggaran dana desa.
Pasalnya, menurut informasi yang didapatkan beberapa hari lalu kepala desa beserta perangkat desa kembali melakukan pembibitan ikan Nila dan ikan Mas dengan jumlah 25 ribu bibit yaitu 10 ribu bibit ikan Nila dan 15 ribu bibit ikan Mas untuk program ketahanan pangan.
Sedangkan berdasarkan informasi yang diterima awak media dilapangan kegiatan ketahanan pangan bibit ikan pada tahun 2023 pada saat dipanen diduga banyak ikan yang mati dibuang dan dikubur sekitar 2 ton, sehingga menjadi hal yang mubazir dan tidak mensejahterakan masyarakat baik dari segi perekonomian maupun ketahanan pangan masyarakat.
Dengan adanya informasi tersebut awak media mencoba menanyakan kepada salah satu warga, diceritakan bahwa kami Masyarakat desa tidak pernah diikut sertakan baik dalam pelepasan bibit maupun panen.
“Panen pun pada malam hari, masyarakat hanya mendapatkan bagian lebih kurang sekitar 1kg perkepala keluarga itupun ikan nya sebesar 2 jari ataupun 3 jari paling besar, kalau yang besar besar mau dijual,” jelas warga yang enggan disebutkan identitasnya tersebut.
Lanjutnya, sekarang kolam yang lama di tabur bibit ikan oleh kelompok masyarakat yang menggunakan dana pribadi secara sumbangan.
“Bahkan bukan itu saja lebih parahnya lagi, masyarakat ingin beli pun tidak dikasih dengan alasan mau di jual pada pengepul, pada kenyataannya pengepul tidak ada yang membeli sehingga ikan yang dipanen pada mati membusuk dibuang dan dikubur. Yang mati dikolam pun ada sekitar 300 ekor total ikan yang tidak bisa dimanfaatkan sekitar kurang lebih 2 ton,” keluhnya.
Mendapatkan informasi tersebut tim awak media mencoba mendatangi kediaman kepala desa Iskandar yang pada saat itu kediaman beliau sedang ramai dikarenakan akan ada jamuan tetapi kades sedang keluar.
“Bapak kades sedang keluar tadi lewat pintu belakang menuju kekebun untuk mengambil bambu,” ujar Istri Pak Kades.
Hal tersebut tidak masuk akal seorang tuan rumah yang juga kepala desa dan akan mengadakan jamuan mengambil sendiri bambu padahal sedang ramai orang dikediamannya, diduga kades tersebut tidak mau ditemui awak media.
Dengan adanya temuan tersebut agar kiranya APH, BPK RI, Kejati, Kejari, Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, Inspektorat, Dinas PMD dan instansi terkait lainnya untuk dapat memberikan tindakan tegas dan mengaudit dana Desa Penum Kabupaten Bengkulu Tengah dari tahun masa awal selama jabatan bapak Iskandar sampai tahun 2024 karena adanya dugaan indikasi narkup yang dapat menimbulkan kerugian negara dan tidak mempunyai manfaat ataupun menambah perekonomian bagi masyarakat yang hanya untuk menguntungkan diri peribadi.
Sampai berita ini diterbitkan awak media terus berupaya mengkonfirmasi ke Kades Penum, hanya saja belum ada konfirmasi dan klarifikasi. (DD)
HUKUM
Disinyalir Tak Berizin, Tambang Batu Gelena Berpotensi di Lapor”
Muratara, Saranapublik.com – Tambang batu teridikasi ilegal, tak berizin, di kawasan Desa Jangkat Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, meresahkan, hingga berpeluang di lapor warga ke APH.
Menurut sumber, dari beberapa masyarakat setempat tambang beroperasi sudah satu bulan dan sangat meresahkan karena parah pelaku penambang batu Gelena tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat lokal di sana.
Ramdon (“) warga Desa Jangkat mengaku sebagai pemilik lahan mengatakan, kegiatan yang diduga ilega ini sudah berlangsung selama satu bulan.
Parahnya pelaku diduga penambang Ilegal ini beroperasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik lahan, maupun kepada pemerintah Desa Jangkat. Random (“) berharap kepada yang berwajib agar pelaku penambang Ilegal inj ditindak tegas karena sudah sangat meresahkan warga.
” Kegiatan ini berlangsung selama satu bulan dan tanpa permisi dan kesepakatan Apa-apa, yang jelas para pelaku ini sudah menyerobot lahan kami, “Ujarnya
“Saya berharap mohon kepada yang berwajib untuk memindak tegas para oknum oknum penambang Ilegal ini, karena suda meresahkan masyarakat.
“lahan kami di serobot, sama pemerintah desa juga tidak ada permisihnya, lahan seluas satu (1) hektar ini dulunya adalah kebun karet nenek kami. “Ujar Random kepada awak media, ” Rabu(10/7/2024) siang.
Tidak hanya itu Sapri (“) Warga juga mengaku diresahkan oleh penambang ilegal disini, karena jalan miliknya juga sempat di serobot oleh Oknum – oknum penambang disini.
Dulunya warga sempat Diiming-imingika dengan uang 20 juta rupiah agar warga memberikan akses jalan, namun janji tersebut tidak pernah di tepatin,”Ujar Sapri kepada wartawan.
Selain itu hal yang sama dikatakan supri warga yang sekaligus pemangku Adat Desa Jangkat meminta kepada bapak Kapolda Sumsel untuk menindaklanjuti Oknum penambang ilegal ini karena sangat merugikan, dengan menambang tanpa permisi dan tanpa dokumen yang jelas.”Tuturnya.
Lebih jauh pemerintah Desa Jangkat Muhammad Saleh (Sekdes) membenarkan adanya tambang yang beroperasi secara ilegal di desanya.
M Saleh berharap pihak berwajib untuk menghentikan persoalan ini, karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan semacam Huru-hara, ia mengatakan menurut informasi dari warga di desanya masyarakat sudah resah dengan lahan mereka di serobot seperti ini. (Helmi)
HUKUM
Tertusuk Dibagian Leher, Rekan IWOI Meninggal Dunia
Empat Lawang, Saranapublik.com – Rekan ikatan wartawan online (IWO) Indonesia kabupaten Empat Lawang meninggal dunia. Korban di duga mengalami luka tusukan di bagian leher akibat perkelahian di wilayah Hukum polres kabupaten Lahat kamis,9 Mei 2024.
Korban bernama Junaidi yang aktif sebagai jurnalis Empat Lawang dan tergabung di anggota pemuda Pancasila kabupaten empat lawang, meninggal dunia di perkirakan pukul 05:00 wib.
Untuk motif terjadinya pembunuhan tersebut belum di ketahui.
Sementara itu, Polsek kikim barat telah mengamankan salah satu rekan korban, untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk pengembangan yang lebih lajut.
Kapolsek kikim Barat Marliansyah menyampaikan, agar pelaku dapat menyerahkan diri.
Terpisah, pihak keluarga berharap agar pelaku cepat di temukan dan di hukum sesuai dengan undang- undang yang berlaku. (Rls/Pengki)
HUKUM
Oknum Kades di Musirawas Dilaporkan ke Polisi
Musi Rawas, Saranapublik.com – Nurhasan (58), Ketua BPD Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara lakitan, Kabupaten Musi Rawas, melaporkan J, oknum Kepala Desa Harapan Makmur periode 2021-2027 ke Satuan Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Musi Rawas, pada Jum’at, 08 Maret 2024.
J dilaporkan, atas dugaan perbuatan melawan hukum, pada beberapa kegiatan di tahun anggaran 2022-2023, yaitu dugaan pemungutan dana pemasangan KWH subsidi (Lisdes), keberadaan mobil Ambulance gratis, dugaan mark-up volume pembangunan jalan tani T.A 2022-2023, dugaan korupsi dana BLT, dan pembangunan kandang kambing, serta bibit kambing yang di duga fiktif.
Nurhasan menyampaikan, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilaporkanya, seusai terlapor (J) oknum kepala Desa Harapan Makmur, melaporkan dirinya terkait penganiayaan ke Satuan Pidana Umum Polres Musi Rawas.
“iya, saya mewakili 500 dari 900 mata pilih di Desa kami untuk melaporkan oknum kepala desa Harapan Makmur ke Polres Mura, atas dugaan perbuatan melawan hukum melakukan dugaan tindak pidana korupsi di berbagai kegiatan pada tahun anggaran 2022-2023,”sampai hasan.
Sambungnya, hasan menerangkan, dirinya telah menyerahkan beberapa alat bukti pendukung, untuk mempermudah proses penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terduga J.
“saya telah menyerahkan beberapa bukti pendukung, untuk mempermudah penyidik melakukan proses penyelidikan,”terang hasan ketua BPD Harapan Makmur.
Selanjutnya Nurhasan, selaku ketua BPD aktif Desa Harapan Makmur mengharapkan, pihak penyidik Pidkor Musi Rawas dapat melakukan penyelidikan mendalam atas laporanya tersebut.
Terpisah, saat dikonfirmasi via WhatsApp, kepala Desa Harapan Makmur diam seribu bahasa. hingga berita ini di terbitkan.(Red)
HUKUM
Pelaku Penusukan Perkara Rebutan Perempuan Diamankan Polres BS
Saranapublik.com – Pelaku penganiayaan dengan Sajam, MA (26) berhasil diamankan Totaici Polres BS pada, Sabtu (17/02/25). Pelaku diamankan tanpa perlawanan di jalan Padang Kedondong, Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan .
Pelaku menganiaya korban temannya sendiri Randika Aprianto (26) warga Buldani Masik Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna. Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menyampaikan pelaku dan korban adalah teman yang saling kenal.
“Mereka bedua saling kenal satu sama lain. Motif palaku melakukan penganiayaan tersebut diduga karena rebutan perempuan idaman,” ujar Sarmadi
Lebih lanjut, Sarmadi menyampaikan atas tindakan kejam pelaku MA tersebut. Korban, Randika mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri dan kanan, serta luka lecet di bagian tangan kiri dan kanan.
“Kami masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut, apakah motifnya hanya karena perempuan dan apakah sebelumnya sudah ada cekcok diantara pelaku dan korban,” sambung Sarmadi.
Sarmadi juga menjelaskan peristiwa penganiayaan dengan sajam tersebut pertama kali dilaporkan pada 12 Juni 2022. Sebelumnya pelapor, ayah dari korban, yaitu Dian Rasim sekira pukul 19.00 WIB mendapatkan kabar bawa anaknya Randika menjadi korban penganiayaan.
“Lalu Pelapor pergi ke Rumah Sakit Umum Daerah untuk mengecek dan ternyata benar bahwa korban tersebut adalah anaknya,” jelasnya.
Sehingga tanpa pikir panjang ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres BS. Dengan harapan pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelapor menyerahkan kasus yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut,” terang Sarmadi.
Atas adanya laporan tersebut pada Kamis 15 Februari 2024 kemarin, sekira pukul 16.00 WIB Tim Totaici Polres BS yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Susilo SH MH berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung digiring ke Mako Polres BS.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat sudah kita lakukan penahanan , terhadap tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (Red)
HUKUM
Sedang Antri Nyoblos di TPS, Warga Kedurang Ilir Ditusuk 4 Liang
Manna, Saranapublik.com – Seorang laki-laki berinisial Ad (25), warga Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, menjadi korban penusukan saat sedang antri hendak mencoblos di TPS setempat, Rabu (14/2/2024) sekira pukul 10.20 WIB.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menjelaskan, terduga pelaku penusukan adalah seorang pria berinisial RS (22), warga desa setempat.
Adapun kronologis kejadian, bermula ketika korban sedang menunggu antrian mencoblos di TPS desa setempat. Saat itu, datanglah terduga pelaku yang kemudian menuduh korban mengambil uang Rp 150 ribu di rumah terduga pelaku. Akan tetapi, korban mengelak dan tidak mengakuinya. Keduanya lantas terlibat cekcok mulut, namun karena keadaan sekitar ramai, terduga pelaku lantas kembali ke rumah.
“Ternyata terduga pelaku ini saat kembali ke rumah mengambil pisau dan kembali menemui korban, kemudian menusuk korban dari belakang di bagian punggung sebanyak 4 luka tusukan,” jelas Kasi Humas.
Ditegaskan Kasi Humas, peristiwa penusukan tersebut tidak ada hubungannya dengan proses pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
“Antara terduga pelaku dan korban ini merupakan teman dekat, motif sementara, terduga pelaku ini mengira korban mengambil uang Rp 150 ribu. Untuk kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan masih sadar setelah dibawa ke Puskesmas Kedurang. Sementara terduga pelaku sudah kita amankan ke Polres Bengkulu Selatan,” beber Kasi Humas.
Atas kejadian itu, pihak Unit Intelkam dan Personel Polsek Kedurang melakukan pendekatan dengan keluarga korban untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (Red)
HUKUM
Diduga Tidak Netral, PPS Jambu Rejo di Lapor Ke PolDa
Musi Rawas, Saranapublik.com – Di duga tidak netral, Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Jambu Rejo, kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, di lapor ke Polda Sumatera Selatan, Kamis, 06 Maret 2023.
Saat di konfirmasi awak media di kediamanya, calon kepala desa dengan nomor urut 2 (Dua) dan 3 (Tiga), membenarkan laporan tersebut. Laporan dibuat, lantaran di duga Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Jambu Rejo, tidak netral serta melakukan dugaan pungli kepada setiap calon kepala desa.
“iya, saya bersama pak sudirman selaku calon kepala desa Jambu Rejo, telah melaporkan Panitia Pemilihan Suara (PPS), pada pemilihan kepala desa Jambu Rejo kemarin, ke Polda Sumatera Selatan. Laporan kita buat lantaran di duga keras, PPS Jambu Rejo tidak netral serta melakukan pemungutan biaya kepada kami, dengan dalih anggaran yang disiapkan oleh Pemkab Musi Rawas yang bersumber dari APBD, tidak cukup untuk mengelar pemilihan kepala desa,” jelas Yogi.
Terpisah, Sudirman selaku calon kepala desa dengan nomor urut 2 (Dua) menyampaikan, sebelum melapor ke Polda Sumatera Selatan, pihaknya sudah melaporkan dugaan ketidaknetralan tersebut ke kecamatan Sumber Harta, namun, jawaban yang di berikan tidak sesuai sebagaimana mestinya. Dan pihaknya juga sudah mengelar aksi di depan kantor camat Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas.
“Kita sudah bersurat kepada pihak kecamatan Sumber Harta, tapi surat kami di jawab tidak sesuai sebagaimana mestinya, termasuk kita juga sudah mengelar aksi di depan kantor camat, hal hasil belum juga mendapatkan jawaban yang jelas. Sehingga, kami anggap penting hal ini harus di lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polda Sumatera Selatan, Tegas Sudirman.
Musi Rawas
Rokok Berpita Cukai 2022, Masih Beredar”
Musi Rawas, Saranapublik.com – Terkait masih beredarnya Pita cukai rokok tahun 2022 di tahun 2023, manager Distribusi PT Gudang Garam Tbk, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan di mintai keterangan, Rabu, 01 Maret 2023.
Manager distribusi PT Gudang Garam Tbk (Aidil), dimintai keterangan oleh pihak Polsek Muara Beliti bersama penyidik Reskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, setelah mendapatkan laporan dari warga, terkait masih beredarnya pita cukai rokok tahun 2022 di tahun 2023.
Saat dikonfirmasi awak media, Aidil membenarkan bahwa pihaknya di panggil ke Polsek Muara Beliti, untuk mengklarifikasi terkait masih beredarnya pita cukai rokok tahun 2022 di tahun 2023, serta dimintai legalitas perusahaan oleh penyidik Reskrim Polres Musi Rawas.
Aidil menambahkan, terkait masih beredarnya pita cukai rokok tahun 2022 di tahun 2023, semua perusahaan produksi rokok, dalam hal ini membeli pita cukai kepemerintah lebih awal, sebelum masuk tahun 2022. Dan semua Perusahaan rokok diberikan keleluasaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) sampai bulan April 2023, untuk penarikan pita cukai tahun 2022. Dalam hal ini Aidil menegaskan untuk PT Gudang Garam, akan melakukan penarikan pita cukai tahun 2022 di bulan Maret.
“Kita, semua perusahaan rokok, membeli pita cukai lebih awal ke pemerintah sebelum masuk tahun 2022. Walaupun Kita diberikan waktu sampai bulan April oleh pemerintah (Dirjen Pajak), untuk penarikan pita cukai tahun 2022, namun kita (Gudang Garam) akan melakukan penarikan pita cukai tahun 2022 di bulan Maret 2023,” terang Aidil.
Saat di tanya regulasi terkait pemberian waktu penarikan pita cukai sampai dengan April 2023, Aidil mengatakan,”aturanya nggak ada, ini cuma kebijakan dirjen pajak,”lanjut Aidil.
Terpisah, menyikapi masih beredarnya pita cukai rokok tahun 2022 di tahun 2023, Rifa’i ketua DPD LSM Barak NKRI menegaskan, semua perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Musi Rawas, untuk benar-benar memperhatikan ambang batas berlaku pita cukai rokok, untuk menghindari kenakalan pedagang yang menetapkan HTP lebih besar dari HJE.
“Saya berharap semua perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Musi Rawas, untuk tidak main-main, dalam hal penarikan pita cukai yang sudah masuk waktu penarikan dan pengunaan pita cukai rokok yang baru. Agar penjual rokok tidak menepatkan HTP lebih tinggi dari HJE,” terang Rifa’i, Selasa (7/3/2023). (Red)
HUKUM
Warga Desa Remayu di Temukan Keluarga dalam keadaan Tewas
Saranapublik.com, Musi Rawas – Ir (50), Warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan oleh keluarga dalam keadaan tidak bernyawa, di area kebun K.19 divisi II PT Evan Lestari, Sabtu, 04 Maret 2023.
Korban di temukan, berkisar subuh Pukul 04:00 Wib. Pencarian korban oleh keluarga dilakukan mulai pukul 16:00 Wib, Jum’at sore, 03 Maret 2023.
Saat dikonfirmasi, paman korban (Hamka) mengatakan, hasil visum dari Polres Musi Rawas tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Kato Dokter Rumah Sakit Sobirin Muara Beliti, berdasarkan hasil visum yang diminta Polres Musi Rawas, tidak ditemukan tanda-tanda kekarasan,” terang Hamka.
Lanjut Hamka, korban di duga meninggal dunia, setelah terjadi kejar-kejaran oleh keamanan PT Evan Lestari.
“Korban ini meninggal, di kebun Sawit PT Evan Lestari, dikejar Pansus PT Evan Lestari,” terang Paman Korban.
Terpisah, Kepala Desa Remayu, Rahman Jalidi menerangkan, Korban Ir, di duga melakukan pencurian kelapa Sawit di PT Evan Lestari. Korban meninggal dunia diduga terjadi pengejaran dari petugas keamanan yang sedang berpatroli, terang Rahman.
“Korban di duga melakukan pencurian kelapa Sawit milik PT Evan Lestari. berdasarkan informasi, beliau (korban) kehabisan nafas, saat dikejar pihak kemanan (Pansus),” Jelas Kepala Desa Remayu.
Saat dikonfirmasi via telpon, Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, berdasarkan visum, bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan di fisik korban.
“Berdasarkan hasil visum dari Dokter Rumah Sakit (RS) Sobirin Musi Rawas, korban memiliki riwayat sesak nafas, dan tidak disertai tanda-tanda kekerasan pada fisik korban,”tutup Kasatreskrim Polres Musi Rawas. (Rona Almada)
-
HUKUM2 tahun ago
Mengaku Jadi Korban Rudapaksa, Malah di Lapor Ke Polda, ART di Bengkulu Ngadu ke Hotman Paris
-
OPINI2 tahun ago
Generasi Muda, Modal Awal Membangun Peradaban
-
OPINI2 tahun ago
Perempuan dan Anak Aman dalam Naungan Islam”
-
OPINI2 tahun ago
Pengendalian Inflasi: Kebutuhan Pokok Melambung?
-
NASIONAL2 tahun ago
Korban Gempa Bumi di Cianjur, Kapolri: Kita Akan Kirimkan Dokter Tambahan Dari Mabes
-
RAGAM2 tahun ago
Tips Membuat Pede Masakan Khas Musi Rawas dan Cara Memasaknya
-
Business2 tahun ago
Jasa Iklan Google – 3 Alasan Mengapa Anda Perlu Memanfaatkannya
-
NASIONAL2 tahun ago
IKN Makin Tak Terbendung, Rakyat Makin Buntung
-
RAGAM2 tahun ago
Seru! Ini Cara Rayakan Halloween di Mercure Bengkulu
-
Business7 tahun ago
The 9 worst mistakes you can ever make at work