Connect with us

HUKUM

Mengaku Jadi Korban Rudapaksa, Malah di Lapor Ke Polda, ART di Bengkulu Ngadu ke Hotman Paris

Published

on

Hotman Paris Hutafea

Bengkulu, Saranapublik.com – Asisten Rumah Tangga (ART) dari Bengkulu mengadu ke Hotman Paris melalui via telepon. ART ini mengaku dalam keadaan hamil 6 bulan mencari keadilan setelah diperkosa di ruangan karoke atau dalam Rumah.

“Kejadiannya berawal waktu dia kerja sebagai ART/pengasuh anak diduga dia diperkosa oleh anak majikan yang baru berumur sekitar 17 tahunan, dengan cara di paksa diruang karaoke (dalam rumah),” kata hotmanparisofficial didalam postingannya, dikutip Minggu (04/12/2022).

Dituliskan diinstagram hotmanparisofficial sesudah hamil ART ini meminta pertanggung jawaban akan tetapi sekarang majikan malah melaporkan dia di Polda Bengkulu dengan tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Hotman tidak dalam posisi menyimpulkan siapa yang benar, apakah benar dia diperkosa oleh anak majikan?.

“Apakah ART ini yang merayu anak majikan?, tapi ART ini dalam keadaan menangis menelpon Hotman dari Bengkulu dan mengadu bahwa dia dilaporkan di Polda Bengkulu oleh majikannya dengan tuduhan persetubuhan dengan anak dibawah umur. ART ini umur 20 tahun sedangkan anak majikan baru mendekati umur 18 tahun,” terangnya.

Dengan kejadian tersebut kemudian Hotman menghibau para aktivis perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Bengkulu untuk memberikan atensi atas kasus ini untuk menemukan fakta kejadian sebenarnya.

“Jika benar dia diperkosa dan mengakibatkan kehamilan, akan tetapi yang dia dapat adalah ancaman hukuman karena di laporkan di Polda Bengkulu, kasian kalau itu benar. Sebaliknya kalau benar anak laki majikan tersebut adalah korban rayuan oleh ART ini maka tentu hukum harus di tegakkan,” lanjut Hotman.

Anak majikan ini tubuhnya tinggi besar dan umurnya 17 tahun lebih sehingga ART tidak kuat untuk melawan pada saat diperkosa. Sekali lagi ia belum dapat menyimpulkan pihak mana yg benar dan tidak mau menuduh siapa pelaku pidananya, apakah ART atau apakah anak majikan?.

“Namun demikian, mohon perhatian Bapak Kapolda Bengkulu untuk memberikan atensi dan melakukan penyelidikan secara objektif karena ART ini sudah dilaporkan oleh keluarga majikan di Polda Bengkulu. Mohon Para Pengacara di Bengkulu dampingin ART ini karena sudah dapat panggilan dari Polisi,” harapnya.

Versi Pengacara ART
Pengacara korban diduga pelaku pemerkosa Asisten Rumah Tangga (ART) angkat bicara kenapa klien nya hingga saat ini melapor ke Hotman Paris. Korban melapor ke Hotman Paris lantaran diduga tidak mendapatkan keadilan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Ranggi Setiyadi, S.H., CIL, ia menceritakan korban sebelumnya telah melapor ke pihak unit perlindungan perempuan dan anak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kemudian tidak direspon, hingga meminta bantuan kami.

“Tanggal 30 September 2022 Korban datang ke kantor minta pendampingan membuat laporan ke Polda Bengkulu. Tapi sebelum membuat laporan polisi pada tanggal 27 (tempo lalu) mendatangi unit perlindungan perempuan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu akan tetapi tidak direspon dengan baik, barulah korban datang ke kantor kami,” jelasnya saat diwawancara melalui via telepon, Minggu (04/12/2022) malam.

“Intinya didalam laporan (ke Polda Bengkulu) Kami bulan September itu korban telah hamil yang dilakukan oleh anak majikan tempatnya berkerja. Setelah membuat laporan ke Polda kami diarahkan ke BPA untuk konsultasi selama 2 jam lebih, setelah melakukan konsultasi intinya pihak Polda tetap tidak bisa menindak lanjutinya dengan alasan bukti tidak kuat,” jelasnya.

“Selang beberapa Minggu, sekitar 2 minggu ada panggilan dari Polda Bengkulu terkait laporan si Anak Majikan tersebut. Saat ini korban posisinya menjadi terlapor dan perkara ini sampai sekarang masih berjalan. Ini kabarnya hari Selasa ini akan diperiksa lagi. (Bingung) kok laporan kita ditolak, mereka diterima,” jelasnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan korban ini sebenarnya tidak menuntut banyak Cuma minta pertanggungjawaban dari pelaku. Dan diduga pemerkosaan ART ini merupakan cucu dari orang (pejabat pemerintah daerah) yang berperang dimasanya.

Versi pengacara pelapor
Ana Tasia Pase SH MH selaku kuasa hukum pelapor menegaskan bila informasi yang dijelaskan si ART tidak lah benar. Bahkan, ia sendiri telah melaporkan si ART ke Polda Bengkulu dengan delik persetubuhan anak di bawah umur.

“Kejadian ini terjadi pada Juni 2022,” kata Ana, Minggu (4/11).

Lebih lengkap Ana jelaskan, pelaku (ART) sering merayu dan memeluk, hingga masuk ke kamar korban. Pada siang hari di bulan Juni 2022, pelaku merayu dan merangsang korban hingga terjadi persetubuhan.

“Korban juga takut dengan ancaman pelaku yang sering berkata kasar dan membanting barang,” imbuhnya.

Kemudian, pada Agustus 2022, pelaku juga sempat mencecar korban dan melontarkan kekerasan verbal pada korban. Ana sendiri memiliki bukti rekaman terkait hal ini.

“Kekerasan verbal ini sering terjadi. Bahkan mantan ART itu pernah kejar mau pukul korban, disaksikan oleh tetangga,” kata Ana.

Kenapa anak berusia 17 tahun takut dengan ART? Dosen Unived ini menambahkan nanti akan ada ahli di persidangan yang menjelaskan secara rinci.

“Kami hanya menjelaskan runtutan hukumnya, hak-hak anak, dan perlindungan anak,” ungkapnya.

Pada Agustus itu pula, sambung Ana, ART itu keluar dari rumah si majikan. Barulah pada September, ia mengaku telah hamil.

“Saat itu, ART mendesak korban untuk mengakui dan memberi 2 pilihan, yakni bertanggung jawab atau menggugurkan,” jelasnya.

Dari hasil USG saat itu, kata Ana, usia kandungan 22 minggu (5,5 bulan). Sedangkan ART mengaku bersetubuh dengan korban pada Juni 2022.

“Biarlah nanti ahli dan dokter kandungan yang menjelaskan lebih lanjut di persidangan,” kata dia. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

Oknum Kades di Musirawas Dilaporkan ke Polisi

Published

on

Nurhasan Ketua BPD Desa Harapan Makmur
Nurhasan Ketua BPD Desa Harapan Makmur

Musi Rawas, Saranapublik.com –  Nurhasan (58), Ketua BPD Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara lakitan, Kabupaten Musi Rawas, melaporkan J, oknum Kepala Desa Harapan Makmur periode 2021-2027 ke Satuan Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Musi Rawas, pada Jum’at, 08 Maret 2024.

J dilaporkan, atas dugaan perbuatan melawan hukum, pada beberapa kegiatan di tahun anggaran 2022-2023, yaitu dugaan pemungutan dana pemasangan KWH subsidi (Lisdes), keberadaan mobil Ambulance gratis, dugaan mark-up volume pembangunan jalan tani T.A 2022-2023, dugaan korupsi dana BLT, dan pembangunan kandang kambing, serta  bibit kambing yang di duga fiktif.

Nurhasan menyampaikan, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilaporkanya, seusai terlapor (J) oknum kepala Desa Harapan Makmur, melaporkan dirinya terkait penganiayaan ke Satuan Pidana Umum Polres Musi Rawas.

“iya, saya mewakili 500 dari 900 mata pilih di Desa kami untuk melaporkan oknum kepala desa Harapan Makmur ke Polres Mura, atas dugaan perbuatan melawan hukum melakukan dugaan tindak pidana korupsi di berbagai kegiatan pada tahun anggaran 2022-2023,”sampai hasan.

Sambungnya, hasan menerangkan, dirinya telah menyerahkan beberapa alat bukti pendukung, untuk mempermudah proses penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terduga J.

“saya telah menyerahkan beberapa bukti pendukung, untuk mempermudah penyidik melakukan proses penyelidikan,”terang hasan ketua BPD Harapan Makmur.

Selanjutnya Nurhasan, selaku ketua BPD aktif Desa Harapan Makmur mengharapkan, pihak penyidik Pidkor Musi Rawas dapat melakukan penyelidikan mendalam atas laporanya tersebut.

Terpisah, saat dikonfirmasi via WhatsApp, kepala Desa Harapan Makmur diam seribu bahasa. hingga berita ini di terbitkan.(Red)

Continue Reading

HUKUM

Pelaku Penusukan Perkara Rebutan Perempuan Diamankan Polres BS

Published

on

Pelaku Penusukan
Pelaku Penusukan

Saranapublik.com – Pelaku penganiayaan dengan Sajam, MA (26) berhasil diamankan Totaici Polres BS pada, Sabtu (17/02/25). Pelaku diamankan tanpa perlawanan di jalan Padang Kedondong, Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan . 

Pelaku menganiaya korban temannya sendiri Randika Aprianto (26) warga Buldani Masik Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna. Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menyampaikan pelaku dan korban adalah teman yang saling kenal. 

“Mereka bedua saling kenal satu sama lain. Motif palaku melakukan penganiayaan tersebut diduga karena rebutan perempuan idaman,” ujar Sarmadi  

Lebih lanjut, Sarmadi menyampaikan atas tindakan kejam pelaku MA tersebut. Korban, Randika mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri dan kanan, serta luka lecet di bagian tangan kiri dan kanan. 

“Kami masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut, apakah motifnya hanya karena perempuan dan apakah sebelumnya sudah ada cekcok diantara pelaku dan korban,” sambung Sarmadi.

Sarmadi juga menjelaskan peristiwa penganiayaan dengan sajam tersebut pertama kali dilaporkan pada  12 Juni 2022. Sebelumnya pelapor, ayah dari  korban, yaitu Dian Rasim sekira pukul 19.00 WIB mendapatkan kabar bawa anaknya Randika menjadi korban penganiayaan. 

“Lalu Pelapor pergi ke Rumah Sakit Umum Daerah untuk mengecek dan ternyata benar bahwa korban tersebut adalah anaknya,” jelasnya. 

Sehingga tanpa pikir panjang ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres BS. Dengan harapan pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

“Pelapor menyerahkan kasus yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut,” terang Sarmadi. 

Atas adanya laporan tersebut pada Kamis 15 Februari 2024 kemarin, sekira pukul 16.00 WIB Tim Totaici Polres BS  yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Susilo SH MH berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung digiring ke Mako Polres BS. 

“Pelaku sudah kita amankan dan saat sudah kita lakukan penahanan , terhadap tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (Red)

Continue Reading

HUKUM

Sedang Antri Nyoblos di TPS, Warga Kedurang Ilir Ditusuk 4 Liang

Published

on

Terduga pelaku bersama barang bukti
Terduga pelaku bersama barang bukti

Manna, Saranapublik.com – Seorang laki-laki berinisial Ad (25), warga Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, menjadi korban penusukan saat sedang antri hendak mencoblos di TPS setempat, Rabu (14/2/2024) sekira pukul 10.20 WIB.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menjelaskan, terduga pelaku penusukan adalah seorang pria berinisial RS (22), warga desa setempat.

Adapun kronologis kejadian, bermula ketika korban sedang menunggu antrian mencoblos di TPS desa setempat. Saat itu, datanglah terduga pelaku yang kemudian menuduh korban mengambil uang Rp 150 ribu di rumah terduga pelaku. Akan tetapi, korban mengelak dan tidak mengakuinya. Keduanya lantas terlibat cekcok mulut, namun karena keadaan sekitar ramai, terduga pelaku lantas kembali ke rumah.

“Ternyata terduga pelaku ini saat kembali ke rumah mengambil pisau dan kembali menemui korban, kemudian menusuk korban dari belakang di bagian punggung sebanyak 4 luka tusukan,” jelas Kasi Humas.

Ditegaskan Kasi Humas, peristiwa penusukan tersebut tidak ada hubungannya dengan proses pemungutan suara dalam Pemilu 2024.

“Antara terduga pelaku dan korban ini merupakan teman dekat, motif sementara, terduga pelaku ini mengira korban mengambil uang Rp 150 ribu. Untuk kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan masih sadar setelah dibawa ke Puskesmas Kedurang. Sementara terduga pelaku sudah kita amankan ke Polres Bengkulu Selatan,” beber Kasi Humas.

Atas kejadian itu, pihak Unit Intelkam dan Personel Polsek Kedurang melakukan pendekatan dengan keluarga korban untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (Red)

Continue Reading

HUKUM

Diduga Tidak Netral, PPS Jambu Rejo di Lapor Ke PolDa

Published

on

Ratusan Masyarakat Gelar Aksi di Depan Kantor Camat Sumber Harta
Diduga Tidak Netral, PPS Jambu Rejo di Lapor Ke PolDa

Musi Rawas, Saranapublik.com – Di duga tidak netral, Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Jambu Rejo, kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, di lapor ke Polda Sumatera Selatan, Kamis, 06 Maret 2023.

Saat di konfirmasi awak media di kediamanya, calon kepala desa dengan nomor urut 2 (Dua) dan 3 (Tiga), membenarkan laporan tersebut. Laporan dibuat, lantaran di duga Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Jambu Rejo, tidak netral serta melakukan dugaan pungli kepada setiap calon kepala desa.

“iya, saya bersama pak sudirman selaku calon kepala desa Jambu Rejo, telah melaporkan Panitia Pemilihan Suara (PPS), pada pemilihan kepala desa Jambu Rejo kemarin, ke Polda Sumatera Selatan. Laporan kita buat lantaran di duga keras, PPS Jambu Rejo tidak netral serta melakukan pemungutan biaya kepada kami, dengan dalih anggaran yang disiapkan oleh Pemkab Musi Rawas yang bersumber dari APBD,  tidak cukup untuk mengelar pemilihan kepala desa,” jelas Yogi.

Terpisah, Sudirman selaku calon kepala desa dengan nomor urut 2 (Dua) menyampaikan, sebelum melapor ke Polda Sumatera Selatan, pihaknya sudah melaporkan dugaan ketidaknetralan tersebut ke kecamatan Sumber Harta, namun, jawaban yang di berikan tidak sesuai sebagaimana mestinya. Dan pihaknya juga sudah mengelar aksi di depan kantor camat Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas.

“Kita sudah bersurat kepada pihak kecamatan  Sumber Harta, tapi surat kami di jawab tidak sesuai sebagaimana mestinya, termasuk kita juga sudah mengelar aksi di depan kantor camat, hal hasil belum juga mendapatkan jawaban yang jelas. Sehingga, kami anggap penting hal ini harus di lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polda Sumatera Selatan, Tegas Sudirman.

Continue Reading

Musi Rawas

Rokok Berpita Cukai 2022, Masih Beredar”

Published

on

Pita Cukai Rokok

Musi Rawas, Saranapublik.com – Terkait masih beredarnya Pita cukai rokok tahun 2022 di tahun 2023, manager Distribusi PT Gudang Garam Tbk, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan di mintai keterangan, Rabu, 01 Maret 2023.

Manager distribusi PT Gudang Garam Tbk (Aidil), dimintai keterangan oleh pihak Polsek Muara Beliti bersama penyidik Reskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, setelah mendapatkan laporan dari warga, terkait masih beredarnya pita cukai rokok tahun 2022 di tahun 2023.

Saat dikonfirmasi awak media, Aidil membenarkan bahwa pihaknya di panggil ke Polsek Muara Beliti, untuk mengklarifikasi terkait masih beredarnya pita cukai rokok tahun 2022 di tahun 2023, serta dimintai legalitas perusahaan oleh penyidik Reskrim Polres Musi Rawas.

Aidil menambahkan, terkait masih beredarnya pita cukai rokok tahun 2022 di tahun 2023, semua perusahaan produksi rokok, dalam hal ini membeli pita cukai kepemerintah lebih awal, sebelum masuk tahun 2022. Dan semua Perusahaan rokok diberikan keleluasaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) sampai bulan April 2023, untuk penarikan pita cukai tahun 2022. Dalam hal ini Aidil menegaskan untuk PT Gudang Garam, akan melakukan penarikan pita cukai tahun 2022 di bulan Maret.

“Kita, semua perusahaan rokok, membeli pita cukai lebih awal ke pemerintah sebelum masuk tahun 2022. Walaupun Kita diberikan waktu sampai bulan April oleh pemerintah (Dirjen Pajak), untuk penarikan pita cukai tahun 2022, namun kita (Gudang Garam) akan melakukan penarikan pita cukai tahun 2022 di bulan Maret 2023,” terang Aidil.

Saat di tanya regulasi terkait pemberian waktu penarikan pita cukai sampai dengan April 2023, Aidil mengatakan,”aturanya nggak ada, ini cuma kebijakan dirjen pajak,”lanjut Aidil.

Terpisah, menyikapi masih beredarnya pita cukai rokok tahun 2022 di tahun 2023, Rifa’i ketua DPD LSM Barak NKRI menegaskan, semua perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Musi Rawas, untuk benar-benar memperhatikan ambang batas berlaku pita cukai rokok, untuk menghindari kenakalan pedagang yang menetapkan HTP lebih besar dari HJE.

“Saya berharap semua perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Musi Rawas, untuk tidak main-main, dalam hal penarikan pita cukai yang sudah masuk waktu penarikan dan pengunaan pita cukai rokok yang baru. Agar penjual rokok tidak menepatkan HTP lebih tinggi dari HJE,” terang Rifa’i, Selasa (7/3/2023). (Red)

Continue Reading

HUKUM

Warga Desa Remayu di Temukan Keluarga dalam keadaan Tewas

Published

on

Warga Desa Remayu di Temukan Keluarga dalam keadaan Tewas
Warga Desa Remayu di Temukan Keluarga dalam keadaan Tewas

Saranapublik.com, Musi Rawas – Ir (50), Warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan oleh keluarga dalam keadaan tidak bernyawa, di area kebun K.19 divisi II PT Evan Lestari, Sabtu, 04 Maret 2023.

Korban di temukan, berkisar subuh Pukul 04:00 Wib. Pencarian korban oleh keluarga dilakukan mulai pukul 16:00 Wib, Jum’at sore, 03 Maret 2023.

Saat dikonfirmasi, paman korban (Hamka) mengatakan, hasil visum dari Polres Musi Rawas tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

“Kato Dokter Rumah Sakit Sobirin Muara Beliti, berdasarkan hasil visum yang diminta Polres Musi Rawas, tidak ditemukan tanda-tanda kekarasan,” terang Hamka.

Lanjut Hamka, korban di duga meninggal dunia, setelah terjadi kejar-kejaran oleh keamanan PT Evan Lestari.

“Korban ini meninggal, di kebun Sawit PT Evan Lestari, dikejar Pansus PT Evan Lestari,” terang Paman Korban.

Terpisah, Kepala Desa Remayu, Rahman Jalidi menerangkan, Korban Ir, di duga melakukan pencurian kelapa Sawit di PT Evan Lestari. Korban meninggal dunia diduga terjadi pengejaran dari petugas keamanan yang sedang berpatroli, terang Rahman.

“Korban di duga melakukan pencurian kelapa Sawit milik PT Evan Lestari. berdasarkan informasi, beliau (korban) kehabisan nafas, saat dikejar pihak kemanan (Pansus),” Jelas Kepala Desa Remayu.

Saat dikonfirmasi via telpon, Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, berdasarkan visum, bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan di fisik korban.

“Berdasarkan hasil visum dari Dokter Rumah Sakit (RS) Sobirin Musi Rawas, korban memiliki riwayat sesak nafas, dan tidak disertai tanda-tanda kekerasan pada fisik korban,”tutup Kasatreskrim Polres Musi Rawas. (Rona Almada)

Continue Reading

HUKUM

Wanita Muda diRingkus Polda Bengkulu Lantaran Live Streaming IG Tak Senonoh

Published

on

EY alias @Millennn
EY alias @Millennn

Saranapublik.com  Perempuan berinisial EY (22) warga Jalan Gading Cempaka Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, ditangkap petugas Subdit V Siber Diterskrimsus Polda Bengkulu karena konten yang bermuatan tak senonoh (pornografi) di akun media sosial Instagram miliknya, yakni @Millennn.

Untuk diketahui, akun Instagram milik EY tersebut memiliki followers (pengikut) mencapai 37,2 ribu. Sedangkan pengikut di akun TikTok milik EY sebanyak 2574 pengikut.

Polda Bengkulu

Saat media ini mengecek akun Instagram @Millennn pada Kamis (16/2/2023) petang, akun tersebut sudah tidak lagi menampilkan postingan baik foto maupun video. Sedangkan diakun TikTok milik EY, masih nampak beberapa postingan foto dan video seksi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi di dampingi Panit Siber Direskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau saat press release di Mapolda Bengkulu, Kamis (16/2/2023) siang mengatakan, bahwa EY diamankan karena memuat konten kesusilaan atau pornografi yang disebarluaskan oleh EY dari Live Streaming di akun Instagram milik EY yang bernama @Millennn.

“Dalam kesehariannya ia menggunakan nama @millennn untuk melakukan live streaming, dimana dalam perbuatannya itu EY diduga melanggar undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016, saat ini EY sudah kita amankan di Polda Bengkulu,” ungkap Kombes Pol Anuardi.

Sambung Kabid Humas, dari penangkapan EY, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua lembar baju yang dikenakan EY saat memuat konten kesusilaan atau pornografi di media sosial.

“Barang bukti yang kita amankan ada dua lembar baju, kemudian ada 2 buah handphone yang digunakan EY saat live streaming, yang mana handphone tersebut salah satunya hasil dari EY melakukan live streaming,” jelas Kabid Humas.

Penangkapan EY bermula dari patroli Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang kemudian pada Rabu (15/2/2023) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, menangkap EY dikediamannya.

Dari live streaming tersebut, EY mendapatkan keuntungan materi yang digunakan salah satunya untuk membeli Handphone.

Dari video beredar yang merupakan potongan live streaming EY, nampak EY menampilkan bagian sensitif kewanitaannya. 

a

EY diketahui menjalankan aksinya sejak Februari 2023 dengan motif kebutuhan uang. Dengan live streaming tersebut, EY meraup keuntungan berupa endorse dan gift yang diuangkan mencapai jutaan rupiah.(Red)

Continue Reading

HUKUM

Gagal Rampas Motor Korban 1 Didor 4 Buron

Published

on

Pelaku begal yang ditangkap dan didor
Pelaku begal yang ditangkap dan didor

Saranapublik.com  Lima pelaku begal pencurian dengan kekerasan (Curas) mencoba merampas sepeda motor milik korban di jalan umum Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (15/2/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB. Namun aksi mereka gagal.

Pada saat itu, pelapor sedang berada di dalam rumah lalu mendengar suara teriakan minta tolong dari arah depan rumahnya. Pelapor lantas keluar dan melihat telah terjadi Cras. Menurut keterangan korban yang saat itu menjelaskan kepada pelapor, bahwa korban pada saat dalam perjalanan pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor miliknya jenis Yamaha R15 BD 3525 KR tiba-tiba kejar oleh pelaku sebanyak 5 orang menggunakan 3 sepeda motor.

Baca Juga:Dua Bocah Sekolah Dasar diPerkosa saat Pulang Sekolah

Sesampainya di TKP (depan rumah korban), korban diserang oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam dan merampas sepeda motor milik korban sehingga terjadi perkelahian dan korbanpun berteriak minta tolong sehingga pelapor dan warga sekitar keluar rumah yang membuat para pelaku melarikan diri. Namun pelaku tidak berhasil membawa sepeda motor milik korban karena terjatuh. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami Luka robek di bahu sebelah kiri dan luka robek di lengan sebelah kiri. 

Petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu yang mendapati laporan kejadian Curas, langsung melakukan olah TKP dan menghubungi Polsek Sindang Kelingi untuk melakukan pencegatan dan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, salah satu pelaku pria berinisial J (20) warga Desa Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, berhasil ditangkap. Sementara 4 pelaku lainnya berhasil kabur.

“Pelaku yang tertangkap ini merupakan residivis tahun 2016 dalam kasus pembunuhan korban Yuyun yang sempat viral,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat press release, Kamis (16/2/2023).

Ditambahkan Kapolres, terhadap pelaku J yang tertangkap, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Untuk 4 pelaku lainnya kabur ke jalan lintas Curup – Lubuklinggau namun identitasnya telah kami ketahui,” pungkasnya.(Red)

Continue Reading

BENGKULU

Kapolda Tindak Tegas Dua Unit Mobil Anggota Polri Terjaring Razia Sat Lantas Polresta Bengkulu

Published

on

Kapolda Bengkulu saat kunjungan ke Polresta Bengkulu
Kapolda Bengkulu saat kunjungan ke Polresta Bengkulu

Saranapublik.com Dalam kunjungan kerjanya ke Polresta Bengkulu, Rabu (15/2/2023) pagi, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya menyempatkan mengecek kesiapan dan perlengkapan Polresta Bengkulu dalam menyambut Pemilu 2024. 

Selain itu, Kapolda juga mengecek ratusan kendaraan baik roda dua dan roda empat dari hasil operasi yang digelar Satlantas Polresta Bengkulu. Diantara ratusan kendaraan itu, ada 2 unit mobil yang menggunakan knalpot brong dan milik anggota Polri.

Baca Juga: Di Kepahiang 3 Pabrik Tahu Disidak Polisi Dan Dinas LH

“Untuk mobil anggota Polri yang menggunakan knalpot brong, harus ditindak tegas dan dikenakan sanksi tegas,” kata Kapolda.

Sambung Kapolda, dirinya mengatakan untuk kelengkapan peralatan persiapan pemilu tersebut harus selalu dijaga dan tetap di stanbykan setiap saat.

“Jangan hanya digunakan saat perlu saja, untuk anggota yang bertugas harus selalu berlatih supaya saat pengamanan tidak bingung menghadapi situasi,” pungkas Kapolda.

Continue Reading

Bengkulu Selatan

Banyaknya Pelanggaran Lalu Lintas Satlantas Polres Bengkulu Selatan Lakukan Teguran Kepada Pengendara

Published

on

Satlantas Polres Bengkulu Selatan Tegur Humanis Warga Melanggar
Satlantas Polres Bengkulu Selatan Tegur Humanis Warga Melanggar

Saranapublik.com – Personel Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu terus melakukan edukasi dan teguran yang humanis terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah hukum  Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Selasa (13/12/2023) pagi.

Personel Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penyetopan kepada salah satu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara. Kemudian, personel Lantas tersebut memberi teguran dan  imbauan kepada pengendara sepeda motor tersebut untuk menggunakan helm dan mematuhi aturan berlalulintas.

Dalam kesempatan itu, personel Lantas juga melakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, menjadi salah satu cara personel Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu  dalam memberikan pemahaman tentang aturan berlalu lintas.

Edukasi berupa teguran yang humanis merupakan langkah yang dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri bahwa sanksi tilang manual belum  diterapkan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran. Namun untuk edukasi dan teguran sementara tetap akan dilakukan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda T Tampubolon melalui Kasat Lantas AKP B. Sinaga menegaskan bahwa setiap hari pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pengendara dengan menegur pengendara yang melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu  juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin dalam berlalu lintas dan tertib dalam kelengkapan berkendara.

Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu saat ini sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Keselamatan Nala Tahun 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari semenjak tanggal 7 Februari yang lalu dan kegiatan teguran simpatik.(Red)

Continue Reading

Trending